Correct Article 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf c dilakukan oleh majelis pemeriksa setelah
Terlapor menyampaikan jawaban.
(2) Alat bukti dalam pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat atau tulisan;
b. dokumen elektronik;
c. keterangan ahli;
d. keterangan saksi;
e. keterangan Pelapor/penemu dan Terlapor; dan/atau
f. pengetahuan majelis pemeriksa.
Your Correction
