Correct Article 63
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) yang telah memenuhi syarat formal dan materiel diregistrasi dengan cara:
a. mencatat Temuan atau Laporan dalam buku register
Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu;
b. memberikan nomor Temuan atau Laporan sesuai dengan Formulir Model ADM.NRL yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. menerbitkan berita acara sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-REG yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
