Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor/penemu dan/atau Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kecuali putusan pemeriksaan acara cepat. (2) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Bawaslu sesuai dengan Formulir Model ADM.KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini serta melampirkan putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan dibacakan.
Your Correction