Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan jadwal sidang pemeriksaan secara tertulis kepada Pelapor/penemu dan Terlapor paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jadwal sidang pemeriksaan pertama.
(2) Surat pemberitahuan kepada Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan formulir Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang telah diregistrasi.
(3) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara langsung atau melalui media telekomunikasi.
(4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan Formulir Model ADM.SPS yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
