Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengetahuan majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f merupakan hal yang oleh majelis pemeriksa diketahui dan diyakini kebenarannya.
Your Correction