Correct Article 48
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor/penemu atau Terlapor paling lama 1 (satu) Hari setelah permintaan koreksi diregister.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi permintaan kepada Pelapor/penemu atau Terlapor untuk membuat dan menyampaikan jawaban atas permintaan koreksi.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai salinan permintaan koreksi sesuai dengan Formulir Model ADM.KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau melalui media telekomunikasi.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Formulir Model ADM.SP-KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
