Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor/penemu atau Terlapor paling lama 1 (satu) Hari setelah permintaan koreksi diregister. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi permintaan kepada Pelapor/penemu atau Terlapor untuk membuat dan menyampaikan jawaban atas permintaan koreksi. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai salinan permintaan koreksi sesuai dengan Formulir Model ADM.KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau melalui media telekomunikasi. (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Formulir Model ADM.SP-KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction