Correct Article 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
Majelis pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pelapor/penemu dan Terlapor untuk dapat menyampaikan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d secara tertulis atau lisan setelah melakukan pembuktian.
Your Correction
