Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Majelis pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pelapor/penemu dan Terlapor untuk dapat menyampaikan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d secara tertulis atau lisan setelah melakukan pembuktian.
Your Correction