Correct Article 46
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berisi alasan permintaan koreksi dan hal yang diminta untuk dikoreksi.
(2) Alasan permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terkait dengan kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan.
(4) Bawaslu menerbitkan tanda terima permintaan koreksi sesuai dengan Formulir Model ADM.TT-KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap untuk Pelapor/penemu atau Terlapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk arsip.
Your Correction
