Correct Article 67
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketentuan mengenai pemeriksaan Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM, kecuali terhadap jumlah majelis dalam
pelaksanaan sidang pemeriksaan.
(2) Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh majelis pemeriksa paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri 1 (satu) orang berasal dari Bawaslu dan 2 (orang) berasal dari Bawaslu Provinsi.
Your Correction
