Correct Article 33
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Majelis pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan setempat dalam hal terdapat alat bukti yang tidak dapat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan.
(2) Majelis pemeriksa memberitahukan dan mengundang Pelapor/penemu dan Terlapor dalam sidang pemeriksaan untuk hadir dalam pemeriksaan setempat.
(3) Dalam hal Pelapor/penemu dan/atau Terlapor tidak hadir dalam pemeriksaan setempat, Majelis Pemeriksa melakukan pemeriksaan setempat tanpa dihadiri oleh Pelapor/penemu dan/atau Terlapor.
(4) Hasil pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan setempat sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-PST yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
