Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Sidang pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka dan dipimpin oleh majelis pemeriksa paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a. pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari penemu;
b. jawaban Terlapor;
c. pembuktian;
d. kesimpulan; dan
e. pembacaan putusan.
Your Correction
