Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atas Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) terdiri atas: a. terbukti; atau b. tidak terbukti. (2) Dalam hal amar putusan menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, majelis pemeriksa dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa: a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutsertakan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu; dan/atau d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu. (3) Dalam hal putusan berupa putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, amar putusan memuat: a. menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; b. memerintahkan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, atau KPPSLN untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; d. memerintahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota agar Terlapor untuk tidak diikutkan pada tahapan Pemilu dalam penyelenggaran Pemilu; dan/atau e. memberikan sanksi administratif lainnya kepada Terlapor sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu. (4) Dalam hal putusan berupa putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, amar putusan menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Your Correction