Correct Article 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Saksi dan ahli wajib diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dan huruf d.
(2) Setelah diambil sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saksi dan ahli menandatangani berita acara pengambilan sumpah sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-SUMPAH yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
