Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor/penemu, Terlapor, dan KPU paling lama 1 (satu) Hari setelah putusan dibacakan. (2) Putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dimuat dalam laman resmi Bawaslu. (3) Status penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu TSM diumumkan di laman resmi Bawaslu sesuai dengan Formulir Model ADM.STATUS yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction