Correct Article 49
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pelapor/penemu atau Terlapor menyampaikan jawaban sebanyak 1 (satu) rangkap sesuai dengan Formulir Model ADM.JAWABAN-KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Bawaslu paling lambat 2 (dua) Hari setelah Pelapor/penemu atau Terlapor menerima pemberitahuan.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara langsung atau melalui media telekomunikasi ke Bawaslu.
Your Correction
