Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan keterangan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
Your Correction