Correct Article 65
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilakukan oleh majelis pemeriksa.
(2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Bawaslu sebagai Ketua merangkap anggota majelis pemeriksa; dan
b. Anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa.
(3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu.
Your Correction
