Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilakukan oleh majelis pemeriksa. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua Bawaslu sebagai Ketua merangkap anggota majelis pemeriksa; dan b. Anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa. (3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu.
Your Correction