Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang telah memenuhi syarat formal dan materiel diregistrasi dengan cara:
a. mencatat Temuan atau Laporan dalam buku register Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu;
b. memberikan nomor Temuan atau Laporan sesuai dengan Formulir Model ADM.NRL yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. menerbitkan berita acara sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-REG yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
