Correct Article 68
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bawaslu memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan atau Laporan diregistrasi.
(2) Bawaslu memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
(3) Bawaslu menindaklanjuti hasil sidang pemeriksaan dengan menyusun putusan sesuai dengan Formulir Model ADM.PUTUSAN yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam rapat pleno.
(5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibubuhi paraf pada setiap halaman dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu.
Your Correction
