Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan acara cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari Temuan maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN, sebagai penemu mencatatkan hasil pengawasannya dan meminta keterangan Terlapor; b. dalam hal dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari Laporan maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN, meminta keterangan Pelapor dan Terlapor; c. menguraikan peristiwa dan analisa hukum; dan d. memutus. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN menuangkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai putusan dalam Formulir Model ADM.ACARA CEPAT yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Formulir Model ADM.ACARA CEPAT yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini ditandatangani oleh anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN yang melakukan penyelesaian di tempat kejadian. (4) Formulir Model ADM.ACARA CEPAT yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap diserahkan masing-masing 1 (satu) rangkap untuk Pelapor, 1 (satu) rangkap untuk Terlapor, dan 1 (satu) rangkap untuk arsip. (5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam rapat pleno.
Your Correction