Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal Pelapor/penemu dan/atau Terlapor tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kedua kepada Pelapor/penemu dan/atau Terlapor untuk hadir pada sidang pemeriksaan berikutnya.
(2) Dalam hal setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Pelapor/penemu tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melanjutkan pemeriksaan dengan agenda jawaban Terlapor.
(3) Dalam hal setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Terlapor tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pembacaan Temuan atau Laporan.
(4) Dalam hal setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Pelapor/penemu dan Terlapor tetap tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan putusan.
Your Correction
