Correct Article 69
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Putusan Bawaslu atas Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 menyatakan:
a. terbukti; atau
b. tidak terbukti.
(2) Dalam hal amar putusan menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, majelis pemeriksa menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau Pasangan Calon.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat amar putusan:
a. menyatakan Terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif;
b. menyatakan Terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
c. memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan terlapor sebagai calon anggota DPR/DPD atau
Pasangan Calon;
d. memerintahkan kepada KPU Provinsi untuk membatalkan Terlapor sebagai calon anggota DPRD Provinsi; dan/atau
e. memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan Terlapor sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat amar putusan:
a. menyatakan Terlapor sebagai calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota atau Pasangan Calon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; atau
b. menyatakan Terlapor sebagai calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota atau Pasangan Calon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
(5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.
Your Correction
