PENGUSAHAAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Usaha angkutan laut dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ...
a. memiliki kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima);
b. memiliki tenaga ahli sesuai dengan bidangnya;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk Badan Hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut;
d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Untuk memperoleh izin usaha perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b, c, d dan e.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Permohon izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, setelah memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan ...
(4) Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan, penolakan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.
Usaha angkutan laut yang telah mendapat izin usaha wajib untuk:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha angkutan laut;
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. menyediakan fasilitas untuk angkutan pos;
e. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggungjawab atau pemilik perusahaan, domisili perusahaan dan pemilikan kapal.
(1) Usaha pelayaran rakyat, dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA, Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk ...
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) unit kapal layar motor atau kapal motor berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh);
b. memiliki tenaga ahli sesuai dengan bidangnya;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan hukum INDONESIA atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara INDONESIA perorangan yang mengajukan permohonan izin usaha perusahaan pelayaran rakyat;
d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 25 …
(1) Permohonan izin usaha perusahaan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha perusahaan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi semua persayaratan sebagaimana dimaksud semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan, penolakan izin usaha perusahaan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.
Usaha pelayaran rakyat yang telah mendapat izin usaha wajib:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha pelayaran rakyat;
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan …
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan
e. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik perusahaan, domisili perusahaan dan pemilikan kapal.
(1) Usaha angkutan sungai dan danau dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA, Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk dapat melakukan usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaikan yang diperuntukkan bagi angkutan sungai dan danau;
b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk Badan Hukum INDONESIA atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara INDONESIA … Negara INDONESIA perorangan yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan sungai dan danau;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Permohonan izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan, penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.
Usaha angkutan sungai dan danau yang telah mendapat izin usaha wajib:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha;
b. melakukan …
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan
e. melaporkan apabila terjadi perubahan nama penanggungjawab atau pemilik perusahaan, dan pemilikan kapal.
(1) Usaha angkutan penyeberangan dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA. Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk dapat melakukan usaha angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha angkutan penyeberangan diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ...
a. memiliki kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan
kelaikan yang diperuntukkan bagi angkutan penyeberangan;
b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk Badan Hukum INDONESIA atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara INDONESIA perorangan yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan penyeberangan;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Permohonan izin usaha angkutan penyeberangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan ...
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan
atau penolakan izin usaha angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.
Usaha angkutan penyeberangan yang telah mendapat izin usaha wajib:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha;
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha angkutan penyeberangan diterbitkan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan
e. melaporkan apabila terjadi perubahan nama penanggung jawab perusahaan dan pemilikan kapal.
(1) Izin usaha angkutan laut nasional, izin usaha pelayaran rakyat, izin usaha angkutan sungai dna danau, dan izin usaha angkutan penyeberangan dapat dicabtu oleh pemberi izin apabila melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 26, Pasal 30 dan Pasal 34.
(2) Pencabutan ...
(2) Pencabutan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah epringatan ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha.
(4) Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan persyaratan, izin usaha dicabut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian peringatan, pembekuan dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Izin usaha angkutan laut nasional, izin usaha pelayaran rakyat, izin usaha angkutan sungai dan danau dan izin usaha angkutan penyeberangan dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. melakukan kegitan yang membahayakan jiwa manusia dan lingkungan hidup;
c. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah; atau
d. atas permintaan sendiri.
Bagian …
(1) Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut khusus dan angkutan sungai dan danau khusus wajib memiliki izin operasi.
(2) Izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
(1) Untuk memperoleh izin operasi angkutan laut khusus dan izin operasi angkutan sungai dan danau khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaikan;
b. memiliki izin usaha dari instansi pembina usaha pokoknya; dan
c. memiliki tenaga ahli di bidang pelayaran.
(2) Ketentuan lebih lanjutan mengenai tata cara untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Permohonan …
(1) Permohonan izin operasi angkutan laut khusus, dan angkutan sungai dan danau khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), diajukan kepada Menteri.
(2) Izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan oleh Menteri setelah memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan, penolakan izin operasi angkutan laut khusus dan angkutan sungai dan danau khusus sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.
Perusahaan yang telah mendapat izin operasi angkutan laut khusus atau angkutan sungai dan danau khusus diwajibkan untuk:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin operasinya;
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin operasi diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. melaporkan ...
d. melaporkan kegiatan operasinya setiap tahun kepada pemberi izin;
dan
e. melaporkan apabila terjadi perubahan nama penganggungjawab atau pemilik perusahaan, domisili perusahaan dan pemilikan kapal.
(1) Izin operasi angkutan laut khusus dan izin operasi angkutan sungai dan danau khusus dapat dicabut oleh pemberi izin apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(2) Pencabutan izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan ke tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin operasi.
(4) Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan persyaratan, izin operasi dicabut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian peringatan, pembekuan dan pencabutan izin operasi sebagaiamana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
...
Izin operasi angkutan laut khusus dan izin operasi angkutan sungai dan danau khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan jiwa manusia dan lingkungan hidup;
c. memperoleh izin operasi dengan cara tidak sah; atau
d. atas permintaan sendiri.