Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan angkutan laut khusus dilakukan: a. untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang kegiatan usaha pokoknya; b. tidak ... b. tidak untuk melayani kepentingan pihak lain; dan c. tidak mengangkut barang-barang umum (general cargo). (2) Dalam keadaan tertentu, untuk kepentingan umum, Menteri dapat memberi izin penyelenggaraan kegiatan angkutan laut khusus untuk melayani kepentingan pihak lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda