Koreksi Pasal 9
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan INDONESIA yang terbuka untuk perdagangan luar negeri wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai agen umum.
(2) PPerusahaan angkutan luat nasional yang dapat ditunjuk sebagai agen umum sebgaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 5000 (lima ribu).
(3) Kegiatan agen umum untuk kapal-kapal angkutan laut lintas-batas dapat dikecualikan dari ketentuan yang diatur pada ayat (2).
(4) Kegiatan agen umum bagi kapal yang digunakan untuk angkutan laut khusus dapat dilakukan oleh penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus yang sesuai dengan bidang usaha pokoknya.
(5) Agen …
(5) Agen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan mengurus kepentingan kapal yang diageninya selama berada di INDONESIA.
(6) Agen umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak diperkenankan menggunakan ruangan kapal yang diageninyaa, baik secara sebagian maupun keseluruhan, untuk kepentingan angkutan laut dalam negeri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perusahaan angkutan laut nasional sebagai agen umum, kegiatan agen umum angkutan lalu lintas-batas, kegiatan agen umum bagi kapal yang digunakan untuk angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
