Koreksi Pasal 51
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ...
a. memiliki modal dan menguasai sarana angkutan perairan
pelabuhan yang memenuhi persyaratan berikut:
b. memiliki tenaga ahli yang sesuai;
c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan;
d. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
