Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan usaha penunjang angkutan laut terdiri dari: a. usaha bongkar muat barang; b. usaha jasa pengurusan transportasi; c. usaha ekspedisi muatan kapal laut; d. usaha angkutan perairan pelabuhan; e. usaha penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan penunjang angkutan laut; f. usaha tally; dan g. usaha depo peti kemas. Bagian …
Koreksi Anda