Koreksi Pasal 54
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tally dapat dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA yang didirikan khusus untuk usaha itu, perusahaan angkutan laut, perusahaan bongkar muat, perusahaan ekspedisi muatan kapal laut, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi.
(2) Izin usaha untuk kegiatan tally yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut, perusahaan bongkar muat, perusahaan ekspedisi muatan kapal laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi, sebagaiamana dimaksud pada ayat
(1), melekat pada usaha pokoknya.
(3) Kegiatan ...
(3) Kegiatan usaha tally yang dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki izin usaha itu.
(4) Izin usaha tally sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
