Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan angkutan di perairan terdiri dari: a. angkutan laut; b. pelayaran rakyat; c. angkutan sungai dan danau; d. angkutan penyeberangan; e. angkutan perintis di perairan. Bagian …
Koreksi Anda