Koreksi Pasal 8
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut nasional atau Badan Hukum INDONESIA atau Warga Negara INDONESIA dapat melakukan kegiatan kerjasama dengan perusahaan angkutan laut asing atau Badan Hukum Asing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut nasional.
(2) Perusahaan ...
(2) Perusahaan angkutan laut sebagaiman dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kapal berbendera INDONESIA yang laik laut sekurang-kurangnya 1 (satu) unit dengan ukuran GT 5000 (lima ribu).
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b. peningkatan kualitas pelayanan;
c. penguasaan informasi angkutan.
Koreksi Anda
