Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif dasar dan tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
Koreksi Anda