Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan penunjang angkutan laut sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki modal dan menguasai peralatan angkutan laut/peralatan penunjang angkutan laut; b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan; c. memiliki Surat keterangan domisili perusahaan; dan d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda