Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin operasi angkutan laut khusus dan izin operasi angkutan sungai dan danau khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. melakukan kegiatan yang membahayakan jiwa manusia dan lingkungan hidup; c. memperoleh izin operasi dengan cara tidak sah; atau d. atas permintaan sendiri.
Koreksi Anda