Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha bongkar muat dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Badan usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu. (2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha. (3) Izin usaha bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda