Koreksi Pasal 17
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Angkutan perintis di perarian meliputi:
a. angkutan laut perintis;
b. angkutan sungai dan danau perintis;
c. angkutan penyeberangan perintis.
(2) Penyelenggaraan angkutan laut perintis dilakukan untuk:
a. menghubungkan daerah-daerah terpencil dan/atau belum berkembang;
b. menghubungkan daerah yang modal transportasi lainnya belum memadai;
c. menghubungkan ...
c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh penyelenggara angkutan laut.
(3) Kriteria daerah terpencil dan/atau belum berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. daerah yang belum dilayani oleh perusahaan angkutan di perairan yang beroperasi secara tetap dan teratur; atau
b. daerah tersebut secara komersial belum menguntungkan untuk pelayanan angkutan; atau
c. daerah yang tingkat pendapatan perkapita sangat rendah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan perintis di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
