Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah mendapat izin operasi angkutan laut khusus atau angkutan sungai dan danau khusus diwajibkan untuk: a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin operasinya; b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin operasi diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya; d. melaporkan ... d. melaporkan kegiatan operasinya setiap tahun kepada pemberi izin; dan e. melaporkan apabila terjadi perubahan nama penganggungjawab atau pemilik perusahaan, domisili perusahaan dan pemilikan kapal.
Koreksi Anda