Koreksi Pasal 63
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur (liner) diselenggarakan dalam jaringan trayek.
(2) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. trayek utama;
b. trayek pengumpan;
c. trayek perintis.
Pasal 64 …
Koreksi Anda
