Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat melakukan kegiatan angkutan laut khusus dan angkutan sungai dan danau khusus wajib memiliki izin operasi. (2) Izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda