Koreksi Pasal 62
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan laut terdiri dari:
a. Angkutan laut dalam negeri;
b. Angkutan laut luar negeri.
(2) Kegiatan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Trayek tetap dan teratur atau liner;
b. Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper.
Koreksi Anda
