Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi; b. memiliki tenaga ahli yang sesuai; c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan; d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian ...
Koreksi Anda