Koreksi Pasal 91
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat menyerahkan barang untuk diangkut, pemilik/pengirim barang harus:
a. memberitahu pengangkut mengenai ciri-ciri umum barang yang akan diangkut dan cara penanganannya, apabila pengangkut menghendaki demikian;
b. memberi ...
b. memberi tanda atau label secara memadai terhadap barang khusus, barang berbahaya dan beracun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Perusahaan angkutan di perairan berhak menolak untuk mengangkut barang apabila pemilik barang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
