Koreksi Pasal 15
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan angkutan sungai dan danau khusus dilakukan:
a. untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya;
b. tidak untuk melayani kepentingan pihak lain; dan/atau
c. tidak mengangkut barang-barang umum (general cargo).
(2) Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan umum, Menteri dapat memberi izin penyelenggaraan kegiatan angkutan sungai dan danau khusus untuk melayani kepentingan pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan sungai dan danau khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
