Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha angkutan sungai dan danau dapat melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a, sesuai izin usaha yang diberikan.
Koreksi Anda