Koreksi Pasal 16
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan angkutan penyeberangan dilakukan:
a. oleh ...
a. oleh perusahaan angkutan penyeberangan;
b. dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaikan dan diperuntukkan bagi angkutan penyeberangan;
c. dalam jadwal yang tetap dan teratur;
d. untuk melayani lintas penyeberangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
