Koreksi Pasal 88
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penangan pengangkutan, penumpukan, penyimpanan dan bongkar muat dari dan ke kapal, terhadap barang khusus dan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan dengan kelengkapan fasilitas keselamatan dan oleh tenaga kerja yang mempunyai kualifikasi tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan fasilitas keselamatan dan kualifikasi tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
