Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin operasi angkutan laut khusus dan izin operasi angkutan sungai dan danau khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaikan; b. memiliki izin usaha dari instansi pembina usaha pokoknya; dan c. memiliki tenaga ahli di bidang pelayaran. (2) Ketentuan lebih lanjutan mengenai tata cara untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri. (1) Permohonan …
Koreksi Anda