Koreksi Pasal 11
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Kapal angkut laut lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) adalah kapal dengan ukuran setinggi-tingginya GT 175 yang melayani trayek lintas batas antar negara dengan jarak tidak lebih dari 150 mil laut.
Koreksi Anda
