Koreksi Pasal 75
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Angkutan penyeberangan diselenggarakan dalam suatu lintas penyeberangan.
(2) Lintas penyeberangan sebbagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kriteria lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan kereta api yang terputus oleh laut, selat dan teluk;
b. melayani ...
b. melayani lintas dengan tetap dan teratur;
c. berfungsi sebagai jembatan bergerak;
d. menghubungkan antar dua pelabuhan; dan
e. tidak mengangkut barang lepas.
(4) Penempatan kapal pada lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan penyeberangan yang bersangkutan.
(5) Perusahaan penyeberangan yang telah menempatkan kapal pada lintas penyeberangan wajib melaporkan kepada Menteri dan melayani kegiatan lintas penyeberangan pada lintasan dimaksud sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan serta melaporkan kepada Menteri pelaksanaan kegiatan operasional angkutan di lintasan tersebut.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
