Koreksi Pasal 39
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin operasi angkutan laut khusus, dan angkutan sungai dan danau khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), diajukan kepada Menteri.
(2) Izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan oleh Menteri setelah memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan, penolakan izin operasi angkutan laut khusus dan angkutan sungai dan danau khusus sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
