Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha angkutan penyeberangan hanya dapat melayani lintas penyeberangan sesuai dengan izin usaha yang diberikan.
Koreksi Anda